Semangat Islam – Dalam pelaksanaan ibadah bulan puasa, ada ibadah yang lain yang haruus dilakukan oleh setiap muslim, baik itu anak kecil yang baru lahir maupun orang tua yang telah uzur yaitu kewajiban membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan sampai Khatib naik mimbar shlat idul fitri. apabila ditunaikan setelah shalat hari raya idul fitri, maka zakat fitrah tersebut berubah menjadi sedekah biasa saja. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
besaran zakat fitrah yang ditunaikan oleh setiap jiwa umat Islam adalah beras atau makanan pokok 2,5 kg atau 1,3 liter beras per jiwa, adapun syaratnya adalah pertama, beragama Islam , kedua, hidup pada saat bulan ramadhan , ketiga, memiliki kelebihan rezki. anak yang lahir pada subuh hari raya idul fitri pun.
apakah diperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang pengganti makanan pokok atau beras??? menurut Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras ( 2,5 kg/1,3 liter). Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
manfaat yang diperoleh oleh seorang muslim ketika menunaikan zakat fitrah yaitu mensucikanjiwa, harta dan meningkatkan keimanan kepada Allah.
Adapun orang-orang yang tidak diwajibkan membayar zakat fitrah sebagai berikut:
- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
- Anak yang lahir setelah terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan.
- Mualaf yang baru memeluk agama Islam, setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
- Tanggungan istri yang baru dinikahi setelah selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
Ada beberapa jenis waktu yang telah ditentukan untuk membayar zakat fitrah. Jenis waktu ini untuk mengingatkan kepada Umat Muslim, agar tidak terlambat menunaikan ibadah zakat fitrah. Berikut penjelasan pembagian waktu untuk membayar zakat fitrah:
- Waktu Harus
Waktu harus membayar zakat fitrah, yaitu dimulai dari awal bulan sampai akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Wajib
Waktu yang sangat wajib untuk membayar zakat fitrah, yaitu sesudah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan. Karena setelah matahari terbenam, Ramadhan telah berakhir, dan menemui bulan Syawal.
- Waktu Afdhal
Sholat Idul Fitri akan lebih baik untuk dilaksanakan jika sudah membayar zakat fitrah. Bila zakat fitrah dilaksanakan setelah sholat shubuh pada akhir Ramadhan, dan sebelum mengerjakan sholat Idul Fitri, maka disebut Waktu Afdhal.
- Waktu Makruh
Waktu yang dilarang untuk membayar zakat fitrah, namun tidak mendapatkan konsekuensi, yaitu membayar zakat saat melaksanakan sholat Idul Fitri hingga sebelum terbenamnya matahari.
- Waktu Haram
Umat muslim dilarang untuk membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri. Hukumnya menjadi sedekah biasa, tidak terhitung sebagai zakat fitrah.