Prodi Pemikiran Politik Islam UIN MY Batusangkar Gandeng KPU dan Bawaslu Tanah Datar Hadapi Pilkada 2024

Batusangkar-semangatislam.id. Menjelang perhelatan pilkada 27 november 2024, Prodi pemikiran Politik Islam UIN Mahmud Yunus Batusangkar mengandeng Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar dan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar dalam acara puncak  Kegiatan Pengabdian kepada  Masyarakat Di Nagari Pasie laweh. Kegiatan ini mengusung  tema ; “Peningkatan Partisipasi Politik masyarakat terdampak Bencana di Nagari Pasie Laweh  Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar pada Rabu 2/10/2024.

Kegitan Pengabdian ini memiliki beberapa rangkaian kegiatan diantaranya Focus Group Discussion (FGD) dan Kampaye anti Politik Uang. Wali Nagari Pasie laweh, Hidayat Dtk Paduko Sirajo. S.pd. Mpd.T, dalam sambutannya  mengucapkan terimakasi kepada UIN Mahmud Yunus Batusangkar, khususnya Program Studi Pemikiran Politik Islam yang telah menyelenggarakan kegiatan Pengabdian  ini di Nagari Pasie Laweh. Hal ini tentu saja sangat bermanfat peningkatan literasi dan partisipasi politik Masyarakat Nagari Pasie laweh dalam bidang politik dan pemerintahan.

disamping itu, wali nagari juga nenghimbau dan mengingatkan  kepada seluruh  lapisan masyarakat Nagari Pasie Laweh,  agar tetap  menjaga suasana  kondusif apalagi menghadapi kontestasi Pilkada pada 27 november nanti.

Turut hadir  dalam kesempatan tersebut Zulman Hendrizal,  komisioner Bawaslu kabupaten Tanah Datar.  Hendrizal dalam sambutanya menyampaikan terkait netralitas ASN  perangkat desa/kelurahan. juga menekankan, netralitas perangkat desa menjadi poin penting pengawasan Pilkada serentak tahun 2024. Untuk itu pihaknya menghimbau, seluruh perangkat desa di Nagari Pasie Laweh mampu menjaga netralitasnya sepanjang gelaran Pilkada serentak tahun 2024.

Lebih Lanjut Hendrizal,  mengjelaskan, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya diatur dalam pasal 280, 282 dan Pasal 494 UU No.7 tahun 2017. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

“Banyak perangkat desa Tidak memahami konsekuensi pidana ini, padahal netralitas ini jelas ganjarannya adalah denda dan pidana,” jelas Hendrizal.

Hendrizal  menambahkan, secara spesifik regulasi juga mengatur keterlibatan perangkat desa dalam kampanye. Dalam Pasal 280 ayat 2 disebutkan perangkat desa termasuk pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu dalam ayat 3, perangkat desa dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.

Larangan aparatur desa ikut politik praktis kata Hendrizal juga tertuang dalam UU No. 6 tahun 2004 tentang desa.

Sementara itu Ketua Prodi Pemikiran Politik Islam UIN Mahmud yunus Batusangkar, Ulya Fitri, M.Si. menyampaikan ucapan terimakasi  kepada pemerintah nagari Pasie Laweh beserta masyarakat yang telah memfasilitasi kegiatan ini sehingga dapat berjalan dengan baik. Dalam sambutannya, Ulya mengutip ungkapan  salah seorang Penulis  Jerman, Bertolt Brecht: “Buta Terburuk adalah Buta Politik!

“Masih banyak masyarakat kita  yang tak mau tahu  dengan masalah politik bahkan  mereka tidak mau  berpartisipasi dalam peristiwa politik. Mereka tidak tahu bahwa biaya hidup, biaya pendidikan, biaya berobat, dan lain-lainya semua tergantung pada keputusan politik. sambung ulya

Uya berharap kegiatan ini akan dapat meningkatkan Literasi dan partisipasi politik masyarakat dalam pemerintahan dan kontestasi politik.  Terakhir, menyikapi kontestasi pilkada serentak pada 27 november 2024, Ulya  berharap agar masyarakat berpartisipasi aktif , tidak hanya dalam memberikan hak suaranya. akan tetapi juga menjaga  kualitas pemilu dan pilkada agar kita mendapatkan pemimpin yang bermartabat dan berkualitas.

“Jangan Gadaikan suara Kita. Suara Kita Adalah Masa depan kita,  Ujar Ulya menutup sambutannya

Pada sesi diskusi, Novi Budiman, S.IP., M.Si yang di tampuk sebagai pemantik Diskusi menyoroti berbagai persoalan  yang mungkin akan muncul dan harus diantisipasi. Beberapa persoalan krusial diantaranya: Potensi Politik Uang yang masih cukup tinggi, informasi hoax/fitnah, dan  resistensi konflik antar pendukung.Untuk mengatasi hal tersebut, menurut Novi Budiman, tidak hanya bisa diserahkan kepada penyelenggara dan pengawas pemilu  semata  seperti KPU dan  Bawaslu  beserta jajarannya.

Untuk menciptakan pilkada yang berkualitas  dan bermartabat  seluruh lembaga unsur masyarakat  seperti lembaga adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat,  kampus,  lembaga swadaya masyarakat  dan lainnya harus terlibat  dalam mengawal pilkada ini. Ujar Novi.

” Kualitas Pilkada akan sangat menentukan kualitas pemimpin  dan masa depan daerah  mendatang. sambung Novi menutup diskusinya.

Turut diundang dalam Kegiatan tersebut, wali nagari, perangkat nagari, KAN, BPRN, Bundo Kandung arang Taruna, Bundo Kandung, Panwascam kecamatan sungai  tarab, pengawas pemilihan desa/kelurahan, PPS Nagari Pasie Laweh  beserta Masyarakat.

Kegiatan ini  diakhiri dengan kampaye anti politik uang dengan pemasangan  beberapa spanduk ditempat-tempat  strategis di nagari pasie laweh. (nb)