Batusangkar-semangatislam.id. Menjelang perhelatan pilkada 27 november 2024, Prodi pemikiran Politik Islam UIN Mahmud Yunus Batusangkar mengandeng Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar dan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar dalam acara puncak Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Di Nagari Pasie laweh. Kegiatan ini mengusung tema ; “Peningkatan Partisipasi Politik masyarakat terdampak Bencana di Nagari Pasie Laweh Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar pada Rabu 2/10/2024.
Kegitan Pengabdian ini memiliki beberapa rangkaian kegiatan diantaranya Focus Group Discussion (FGD) dan Kampaye anti Politik Uang. Wali Nagari Pasie laweh, Hidayat Dtk Paduko Sirajo. S.pd. Mpd.T, dalam sambutannya mengucapkan terimakasi kepada UIN Mahmud Yunus Batusangkar, khususnya Program Studi Pemikiran Politik Islam yang telah menyelenggarakan kegiatan Pengabdian ini di Nagari Pasie Laweh. Hal ini tentu saja sangat bermanfat peningkatan literasi dan partisipasi politik Masyarakat Nagari Pasie laweh dalam bidang politik dan pemerintahan.
disamping itu, wali nagari juga nenghimbau dan mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat Nagari Pasie Laweh, agar tetap menjaga suasana kondusif apalagi menghadapi kontestasi Pilkada pada 27 november nanti.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Zulman Hendrizal, komisioner Bawaslu kabupaten Tanah Datar. Hendrizal dalam sambutanya menyampaikan terkait netralitas ASN perangkat desa/kelurahan. juga menekankan, netralitas perangkat desa menjadi poin penting pengawasan Pilkada serentak tahun 2024. Untuk itu pihaknya menghimbau, seluruh perangkat desa di Nagari Pasie Laweh mampu menjaga netralitasnya sepanjang gelaran Pilkada serentak tahun 2024.
Lebih Lanjut Hendrizal, mengjelaskan, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya diatur dalam pasal 280, 282 dan Pasal 494 UU No.7 tahun 2017. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
“Banyak perangkat desa Tidak memahami konsekuensi pidana ini, padahal netralitas ini jelas ganjarannya adalah denda dan pidana,” jelas Hendrizal.
Hendrizal menambahkan, secara spesifik regulasi juga mengatur keterlibatan perangkat desa dalam kampanye. Dalam Pasal 280 ayat 2 disebutkan perangkat desa termasuk pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu dalam ayat 3, perangkat desa dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
Larangan aparatur desa ikut politik praktis kata Hendrizal juga tertuang dalam UU No. 6 tahun 2004 tentang desa.
Sementara itu Ketua Prodi Pemikiran Politik Islam UIN Mahmud yunus Batusangkar, Ulya Fitri, M.Si. menyampaikan ucapan terimakasi kepada pemerintah nagari Pasie Laweh beserta masyarakat yang telah memfasilitasi kegiatan ini sehingga dapat berjalan dengan baik. Dalam sambutannya, Ulya mengutip ungkapan salah seorang Penulis Jerman, Bertolt Brecht: “Buta Terburuk adalah Buta Politik!
“Masih banyak masyarakat kita yang tak mau tahu dengan masalah politik bahkan mereka tidak mau berpartisipasi dalam peristiwa politik. Mereka tidak tahu bahwa biaya hidup, biaya pendidikan, biaya berobat, dan lain-lainya semua tergantung pada keputusan politik. sambung ulya
Uya berharap kegiatan ini akan dapat meningkatkan Literasi dan partisipasi politik masyarakat dalam pemerintahan dan kontestasi politik. Terakhir, menyikapi kontestasi pilkada serentak pada 27 november 2024, Ulya berharap agar masyarakat berpartisipasi aktif , tidak hanya dalam memberikan hak suaranya. akan tetapi juga menjaga kualitas pemilu dan pilkada agar kita mendapatkan pemimpin yang bermartabat dan berkualitas.
“Jangan Gadaikan suara Kita. Suara Kita Adalah Masa depan kita, Ujar Ulya menutup sambutannya
Pada sesi diskusi, Novi Budiman, S.IP., M.Si yang di tampuk sebagai pemantik Diskusi menyoroti berbagai persoalan yang mungkin akan muncul dan harus diantisipasi. Beberapa persoalan krusial diantaranya: Potensi Politik Uang yang masih cukup tinggi, informasi hoax/fitnah, dan resistensi konflik antar pendukung.Untuk mengatasi hal tersebut, menurut Novi Budiman, tidak hanya bisa diserahkan kepada penyelenggara dan pengawas pemilu semata seperti KPU dan Bawaslu beserta jajarannya.
Untuk menciptakan pilkada yang berkualitas dan bermartabat seluruh lembaga unsur masyarakat seperti lembaga adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat, kampus, lembaga swadaya masyarakat dan lainnya harus terlibat dalam mengawal pilkada ini. Ujar Novi.
” Kualitas Pilkada akan sangat menentukan kualitas pemimpin dan masa depan daerah mendatang. sambung Novi menutup diskusinya.
Turut diundang dalam Kegiatan tersebut, wali nagari, perangkat nagari, KAN, BPRN, Bundo Kandung arang Taruna, Bundo Kandung, Panwascam kecamatan sungai tarab, pengawas pemilihan desa/kelurahan, PPS Nagari Pasie Laweh beserta Masyarakat.
Kegiatan ini diakhiri dengan kampaye anti politik uang dengan pemasangan beberapa spanduk ditempat-tempat strategis di nagari pasie laweh. (nb)