Oleh: Muhammad Intania, SH
(Sekretaris LBH Pusako)
Jika masyarakat Tanah Datar di kampung halaman dan di perantauan mengikuti dan menonton jalannya talkshow yang diselenggarakan oleh LBH Pusako bekerjasama dengan Jurnal Minang News pada hari Jum’at, 3 September 2021 jam 17.00 WIB, https://youtu.be/8pbojrRqvis, maka masyarakat akan dapat tercerahkan sebab kenapa tak kunjung juga diselenggarakan Pemilihan Wali Nagari (Pilwanag) dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Wali Nagari di Kabupaten Tanah Datar ini.
Menarik disimak dan dapat disimpulkan bahwa pihak Pemerintah Daerah Tanah Datar terkesan hati-hati dalam melaksanakan Pilwanag dan PAW Wali Nagari ini. Semuanya merujuk pada landasan hukum. Hal itu dapat dibenarkan, namun kehati-hatian tersebut terkesan lamban dan bimbang serta tidak tegas / tidak berani mengambil sikap bila dibandingkan dengan sikap yang telah diambil oleh pemerintah kabupaten lainnya di Sumatera Barat yang sudah dan yang akan melaksanakan Pilwanag dan PAW tersebut.
Wujud kehatian-hatian (diduga kuat lebih tepatnya keragu-raguan / kebimbangan / ketidak-percayaan diri) Pemkab Tanah Datar ini dapat terbaca pada Surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor 140/1826/BPD tertanggal 12 April 2021 yang menjawab pertanyaan dari Surat Bupati Tanah Datar Nomor: 140/134/PMDPPKB-2021 terkait mohon penjelasan atas Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Wali Nagari dan Peraturan Bupati (PERBUP) Tanah Datar Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari.
Kenapa daerah yang sudah diberi hak otonomi mengatur sendiri daerahnya malah bertanya kepada Pusat tentang Perda dan Perbup yang mereka buat sendiri ? Apakah Pemerintah Daerah tidak percaya (ragu) dengan peraturan yang mereka buat sendiri ? Agak aneh memang!
Padahal ada forum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) wilayah Sumatera Barat sebagai ajang diskusi untuk melaksanakan program tersebut dimana beberapa daerah kabupaten di Sumatera Barat sudah nampak progress / tahapan tahapan kegiatan menuju Pilwanag tersebut.
Sebenarnya dari penuturan Kadis PMDPPKB Tanah Datar dalam talkshow tersebut yang sudah menjelaskan urutan peraturan mulai dari Permendagri hingga Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) serta rancangan Perbup baru untuk merealisasikan Pilwanag, Seharusnya sudah tidak ada lagi keraguan oleh Pemkab Tanah Datar untuk mengeksekusi pelaksanaan Pilwanag dan PAW Wali Nagari ini.
Apa tidak berani atau ada agenda lain?
Sudah dijawab oleh Dirjen BPD pada 12 April 2021 yang menyarankan untuk melakukan revisi peraturan daerah (lebih tepatnya revisi Perbup), namun hingga awal September 2021 ini (pada 12 September 2021 genap 5 bulan) belum juga kelar Peraturan Bupati tersebut sebagai payung hukum untuk segera mengeksekusi Pilwanag dan PAW Wali Nagari ini.
Sementara hanya tinggal waktu sekitar 4 (empat) bulan kurang hingga akhir tahun 2021 untuk segera melaksanakan Pilwanag & PAW Wali Nagari tersebut. Tentu sudah mepet sekali.
Oleh karena itu LBH Pusako menyarankan dan memberi solusi serta dorongan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar agar segera menetapkan skala prioritas, menetapkan dan patuh pada tenggat waktu eksekusi (time management) serta tegas menentukan sikap dan senantiasa rutin memberikan informasi publik yang jelas dan terukur agar publik dapat mendukung langkah profesional yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Kurangilah hal hal yang bersifat seremonial dan pencitraan, perkuat dulu sistem dan perangkat kerja. bak kata pepatah Minang “Jan dek nan sunat, paralu tingga). Buatlah skala prioritas.
Pemerintahan Nagari merupakan pemerintahan tingkat dasar. Bagus pemerintahan nagari, maka bagus pula pemerintahan kecamatan, bagus pemerintahan kecamatan, maka bagus pula pemerintahan kabupaten.
Triwulan ketiga 2021 dilaksanakan Pilwanag & PAW Wali Nagari atau tahun 2023? Karena tahun 2022 biaya pemilihan Pali Nagari tidak dianggarkan dalam SIPD. Atau kita memang sepakat untuk tidak memiliki Wali Nagari. (*).