Semangat Islam- Tindakan pelarangan terhadap para awak media kembali terjadi. Hal ini dilakukan oleh Salah seorang Oknum ajudan Gubernur Sumatera Barat. Tindakan pelarangan ini berawal Ketika para awak media meminta konfirmasi kepada gubernur terkait masalah surat sumbangan ke sejumlah pihak untuk pembuatan profil daerah yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini pada selasa 31/8/21
Oknum ajudan tersebut mengeklaim bahwa Gubernur Sumbar tidak berkenan ditanyakan soal polemik permasalahan surat sumbangan tersebut.
“Kawan-kawan, kalau pertanyaan mobil sama surat, saya cut. Bapak (Mahyeldi) tidak mau itu. Saya langsung saja,” katanya kepada awak media, tegas
Belakangan diketahui, insiden pelarangan atau pendiktean pertanyaan wartawan tersebut tak hanya terjadi satu kali. Sebelumnya, pada Kamis (26/8/2021).
Dalam kesempatan itu, gubernur baru saja mengikuti rapat virtual dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim dan Investasi (Marves) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Riset dan Teknologi (Ristek).
Ajudan Gubernur tersebut meminta kepada jurnalis hanya menanyakan seputar kegiatan yang berlangsung.
Kejadian serupa kembali terjadi pada Selasa (31/8/2021) ketika awak media yang hendak meminta penjelasan kepada gubernur terkait surat sumbangan yang diduga melibatkan dirinya, setelah Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menghadiri rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat.
Menyikapi kejadian tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) angkat bicara terkait pelarangan dan pendiktean pertanyaan wartawan ke Gubernur Sumbar.
Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas mengatakan, kebijakan atau sikap Gubernur Sumbar untuk tidak berkomentar atau pun bungkam, adalah haknya sebagai narasumber.
“Namun, dikte yang dilakukan bawahannya dengan cara mengatur-atur apa yang akan ditanyakan jurnalis kepada narasumber, adalah pelanggaran serius Undang-undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999,” jelas, Aidil.
Aidil menyampaikan, apa yang akan ditanyakan dan apa tidak tidak ditanyakan jurnalis, merupakan bagian dari otoritas ruang redaksi. (nbm/si)