Oleh: Djohermansyah Djohan
(Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Anggota Tim Tujuh penyusun UU Bidang Politik, Mantan Kepala Biro Humas KPU pada Pemilu 1999)
Pemilu berintegritas jauh panggang dari api. Fraud kerap kali terjadi. Lebih-lebih lagi aparat pemda, kecamatan, hingga desa diinstruksikan memenangi kekuatan politik jagoan pemerintah. Bila tidak melaksanakan perintah, karier mereka bakal dibikin susah.
Pemilu harus demokratis. Dan itu berhasil diwujudkan melalui keberhasilan pemilu 1999. Pemilu demokratis terbaik , setelah pemilu pertama Indonesia tahun 1955.
Salah satu adalah dengan mengubah LPU menjadi KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang diatur dalam UU Pemilu No 3 Tahun 1999. Dari lembaga penyelenggara pemilu yang memihak kekuasaan diubah jadi lembaga yang independen, mandiri, dan non partisan.
Sikap KPU itu harus dijaga terus sejak sekarang ketika pansel menyeleksi komisioner, hingga mereka menjadi anggota KPU yang berwenang memutar roda pemilu. Kekuasaan siapapun hendaknya tidak merusak independensi dan kemandirian KPU yang susah payah kita bangun di awal reformasi dulu.
Hanya dengan begitu, kita bisa membuat pemilu bermutu.